Site icon Ngalam Life

Bagaimana Sebenarnya Hukum Golput Dalam Islam? Cek Ulasannya Disini!

Karena sebentar lagi akan dilaksanakan Pemilihan Umum untuk pemimpin Negara kita. Maka ada baiknya kita mengetahui kecenderungan untuk tidak memilih salah satu alias golput. Sebenarnya, apa hukum golput dalam Islam?

Jika anda merupakan WNI yang menjadi salah satu nama di dalam daftar pemilih tetap. Maka ada baiknya anda mengetahui bagaimana kriteria memilih pemimpin terbaik. Tidak hanya itu, ketahui juga apa hukum jika anda tidak memilih sama sekali karena jangan-jangan yang anda lakukan selama ini salah, ya kan?

Kriteria Pemimpin Terbaik dan Dalil Tentang Pemilihan Pemimpin

Ketahuilah dari zaman para Nabi, sebenarnya agama kita sudah mewajibkan untuk memilih pemimpin. Hal ini bisa kita lihat dalam sebuah sabda dari Rasulullah, yakni:

إِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ

 “Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya.” (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah).

Jadi sebenarnya dari dahulu kala agama Islam sudah sangat tegas tentang pemilihan kepemimpinan ini. Hadis ini juga menegaskan bahkan dalam sebuah kelompok kecil yang terdiri kurang dari 5 orang saja sebaiknya ada pemimpin. Apalagi sebuah negara yang memiliki banyak penduduk, ya kan?

Namun, memilih pemimpin juga tidak bisa sembarangan. Ada beberapa hal yang juga harus anda ketahui sebagai umat Muslim dalam memilih seorang pemimpin. Beberapa kriteria dasar pemimpin menurut Islam adalah:

Bagaimana Hukum Golput Dalam Islam? 

Kemudian, mari kita bahas terkait hukum golput ini. Sebenarnya, memilih pemimpin adalah hal yang wajib dalam agama kita. Sebagaimana dalil di atas. Namun, ada kalanya golput atau tidak memilih bisa menjadi pilihan kaum muslimin. 

Apalagi jika semua calon pemimpin bukan yang seagama. Seperti firman Allah SWT berikut:

اَّ يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُوْنِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللّهِ فِي شَيْءٍ إِلاَّ أَن تَتَّقُواْ مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللّهِ الْمَصِيرُ

“Janganlah  orang-orang  mukmin  mengambil  orang-orang  kafir  menjadi  WALI (waly) pemimpin, teman setia, pelindung) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara  diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya, dan hanya kepada Allah kamu kembali.” (QS:  Ali Imron [3]: 28).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَن تَجْعَلُواْ لِلّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَاناً مُّبِيناً

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (pemimpin) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah kami ingin mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” (QS:  An Nisa’ [4]: 144)

Bahkan, larangan memilih wali atau pemimpin yang kafir ini juga ada di surat Al-Ma’idah ayat 57, Al Mujadaalah ayat 22 dan An-Nisa ayat 138-139. Azab yang diberikan oleh Allah SWT bagi kita yang memilih wali atau pemimpin dari golongan kafir amatlah pedih, Nauzubillah. 

Lalu bagaimana jika kita golput? Ternyata pihak MUI menegaskan jika sikap golput ini haram hukum nya. Namun, para ulama juga sepakat jika tidak ada lagi pilihan. Seperti calon pemimpin semuanya golongan kafir, bersifat tamak, rakus dan tidak mencintai rakyat. Maka, keadaan ini membolehkan kita untuk golput.

Tapi tetap harus kita garis bawahi masalah ini melibatkan semua pihak. Misalnya para guru, ulama dan kiai sepakat tidak ada calon yang “baik”. Maka golput tidak akan ada larangan. 

Exit mobile version